Dasar Dalil Salat Tarawih Empat Rakaat Tanpa Tasyahud Awal Sesuai Sunnah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:48:14 WIB
Dasar Dalil Salat Tarawih Empat Rakaat Tanpa Tasyahud Awal Sesuai Sunnah

JAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali memberikan penjelasan mendetail terkait tata cara pelaksanaan salat tarawih delapan rakaat yang dibagi dua (empat rakaat sekali salam) disertai tiga rakaat witir atau dikenal dengan formasi 4-4-3. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab kritik di masyarakat yang mempertanyakan apakah salat tarawih dengan cara demikian harus disertai duduk tasyahud awal di setiap empat rakaat. Menurut organisasi tersebut, bentuk pelaksanaan ini tidak perlu melakukan tasyahud awal dalam rakaat kedua pada setiap kelompok empat rakaat, karena pertimbangan dalil yang kuat dari praktik Rasulullah SAW.

Dalil Tarawih Empat Rakaat Tanpa Tasyahud Awal

Majelis Tarjih dan Tajdid menegaskan prinsip tanawwu' — yaitu keragaman dalam praktik ibadah — dimungkinkan selama masih berlandaskan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang sahih. Sering kali terjadi kesalahpahaman di masyarakat bahwa salat tarawih empat rakaat harus menyertakan tasyahud awal pada setiap dua rakaat, sama seperti salat fardhu. Padahal, dari sudut pandang dalil, praktik tasyahud awal dalam salat sunnah malam tidak selalu sama dengan tata cara pada salat wajib atau sunnah lainnya.

Menurut penjelasan Muhammadiyah, salah satu hadis yang diperdebatkan mengenai tasyahud dalam konteks tarawih berasal dari riwayat Aisyah. Hadis itu menjelaskan cara Rasulullah SAW melakukan salat termasuk membaca tahiyyat setiap dua rakaat dan menutup salat dengan salam. Namun, Majelis Tarjih menilai hadis ini lebih tepat digunakan sebagai dalil untuk salat dua rakaat, bukan sebagai patokan wajibnya tasyahud awal dalam salat tarawih delapan atau empat rakaat.

Argumentasi Dalil Hadis tentang Tasyahud Awal

Untuk memperkuat dasar dalil pelaksanaan tarawih tanpa tasyahud awal pada empat rakaat, Majelis Tarjih menggunakan beberapa aspek dari riwayat-riwayat lain yang menjelaskan cara Nabi SAW melakukan salat malam (lail). Dalam salah satu riwayat yang diriwayatkan oleh Qatadah, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan salat delapan rakaat tetapi tidak duduk kecuali pada rakaat kedelapan atau terakhir, yang berarti tidak melakukan tasyahud awal pada pertengahan salat malam tersebut.

Kaedah logika fiqh juga digunakan untuk menegaskan bahwa jika tasyahud awal dalam salat empat rakaat diwajibkan, maka hal tersebut juga harus diterapkan dalam salat delapan rakaat. Namun, kenyataannya hadis menunjukkan bahwa pada salat malam delapan rakaat pun Rasulullah SAW tidak melakukan tasyahud awal, sehingga kaidah tersebut menunjukkan bahwa salat empat rakaat tidak perlu tasyahud awal.

Selain itu, dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab, Nabi SAW menjalankan salat witir dengan tiga rakaat tanpa salam diantara, dan beliau hanya bersalam di akhir salat. Dalam hadis tersebut juga tidak ada indikasi pelaksanaan tasyahud awal pada tiga rakaat tersebut. Hal ini makin memperkuat bahwa praktik tarawih yang mengikuti model 4-4-3 tidak mensyaratkan tasyahud awal di tengah salat.

Perbedaan Praktik dengan Kesalahan Pemahaman Masyarakat

Kritik terhadap praktik salat tarawih 4-4-3 umumnya muncul karena asumsi yang salah bahwa semua bentuk salat malam mengikuti pola duduk tasyahud awal seperti salat fardhu. Perlu dipahami bahwa salat tarawih pada dasarnya adalah salat malam di bulan Ramadan yang termasuk dalam kategori salat sunnah malam seperti salat tahajud, sehingga cara pelaksanaannya mengikuti tuntunan yang lebih luas, bukan sekedar mengikuti tata cara salat wajib. Pemahaman tersebut harus dibedakan dalam kajian fikih agar tidak timbul kesimpulan yang mengikat tanpa dasar dalil yang kuat.

Perlu dicatat pula bahwa praktik ini bukan sekedar tradisi lokal atau inovasi tanpa referensi. Muhammadiyah sejak lama mempraktikkan tarawih 11 rakaat (8 rakaat tarawih + 3 rakaat witir) sesuai hadis sahih, di mana empat rakaat pertama diakhiri dengan salam, kemudian empat rakaat kedua juga salam, dan tiga rakaat witir diakhiri salam, tanpa tasyahud awal di tiap kelompok empat rakaat tersebut. Praktik ini umum disebut dengan format 4-4-3.

Penekanan pada Prinsip Sahnya Ibadah dan Toleransi

Dalam penjelasannya, Majelis Tarjih dan Tajdid menggarisbawahi bahwa prinsip sahnya ibadah harus berdasar pada dalil dan praktik Nabi SAW. Selama suatu bentuk ibadah memiliki dasar hadis sahih atau tidak bertentangan dengan sunah, maka bentuk itu dibolehkan dan termasuk dalam keragaman ibadah umat Islam.

Penjelasan ini juga bertujuan untuk meredakan ketegangan di masyarakat yang muncul akibat perbedaan pandangan atas tata cara pelaksanaan salat tarawih. Perbedaan praktik di kalangan umat Islam, termasuk perbedaan dalam cara salat tarawih, sudah lama ada dan merupakan manifestasi dari keragaman ijtihad ulama. Dalam konteks ini, ajaran agama Islam memberikan ruang bagi umat untuk melakukan ibadah sesuai dengan pemahaman yang kuat terhadap dalil, selama tetap menghormati perbedaan dan menjaga persatuan umat.

Rekomendasi Praktik Tarawih 4-4-3

Berdasarkan penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, praktik salat tarawih dengan formasi 4-4-3 tanpa tasyahud awal pada setiap kelompok empat rakaat adalah bentuk ibadah yang sah menurut dalil-dalil yang ada. Dalil-dalil tersebut berasal dari riwayat Rasulullah SAW yang menunjukkan bahwa pelaksanaan salat malam, termasuk tarawih, tidak mensyaratkan tasyahud awal di kelompok empat rakaat dalam salat tarawih.

Dengan demikian, umat Islam yang mengikuti tata cara ini tidak perlu merasa ragu atau khawatir terhadap keabsahan ibadah mereka, selama dilandasi pemahaman terhadap dalil yang shahih dan praktik Nabi SAW. Majelis Tarjih Muhammadiyah juga mendorong agar umat terus memperkuat ilmu tentang fiqh ibadah dan mencari referensi yang jelas sehingga pelaksanaan ibadah menjadi lebih baik dan sesuai syariat.

Terkini